27.6 C
Jakarta
HomeBeritaKejati Jatim Tahan Dua Tersangka Korupsi Belanja Hibah SMK

Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Korupsi Belanja Hibah SMK

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, pengadaan barang/jasa, serta belanja modal untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Keduanya adalah H, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JT, pengendali penyedia atau pihak ketiga. Kasus ini bermula dari alokasi belanja Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 sebesar Rp 759 juta untuk belanja pegawai/ATK/jasa, Rp 78 miliar untuk belanja hibah, dan Rp 107,8 miliar untuk belanja modal sarana prasarana. Pelaksanaan anggaran ini melibatkan 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri. Akibat dari tindakan kedua tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 179,9 miliar. Kejati Jatim menegaskan bahwa proses hukum kasus korupsi tersebut akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. H dan JT ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait