Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (45) yang diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam di Kecamatan Bontomarannu. Peristiwa terjadi pada Rabu dini hari (27/8/2025) ketika pelaku membawa sebilah parang dan membacok korban yang sedang menjaga warung di Jl. Malino, Romang Lompoa. Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada polres Gowa, yang kemudian merespons cepat dengan menangkap pelaku berdasarkan laporan polisi yang telah diproses sebelumnya. Hasil penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sulsel dan Kapolres Gowa dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2025. Pelaku yang berstatus residivis dari kasus serupa di tahun 2013 kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.