30.6 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPenuntutan Wawan Terlibat Jual Beli Narkoba: Hukuman 6 Tahun Penjara

Penuntutan Wawan Terlibat Jual Beli Narkoba: Hukuman 6 Tahun Penjara

Pada Rabu (27/8/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara yang melibatkan Terdakwa Hermawan alias Wawan Bin Edi Sumardi dalam kasus Tindak Pidana Narkotika. Dalam tuntutannya, JPU Sri Rukmini Setyaningsih SH MH menuntut agar Terdakwa Hermawan dihukum penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar. Barang bukti berupa narkotika dan uang tunai yang disita juga diminta untuk dirampas. Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat dan dilanjutkan dengan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (9/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan. Semua proses persidangan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait