Pada hari Selasa, 9 September 2025, Terdakwa Bayu Arizona divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 542/Pid.Sus/2025/PN Smr. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH, dengan Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Marjani Eldiarti SH, menyatakan bahwa Terdakwa Bayu Arizona terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Bayu Arizona berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 Milyar. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu. Meskipun hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sinta Lia Latifah SH, yang menuntut 13 tahun penjara, namun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terungkap bahwa Terdakwa ditangkap di Jalan Juanda 6, Samarinda pada tanggal 1 Mei 2025, setelah menerima instruksi untuk menjual Narkotika dari pihak yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam kronologis penangkapan, Terdakwa menerima uang dan instruksi untuk membeli handphone baru serta tiket pesawat menuju Samarinda sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.
Putusan ini diterima secara baik oleh Terdakwa Bayu Arizona dan Penasihat Hukumnya. JPU juga menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Praktik kriminal ini memiliki konsekuensi yang serius dan pihak berwenang terus melakukan upaya untuk menindak pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.