Beberapa daerah di Indonesia kembali melakukan pemungutan suara. Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini disebabkan karena ditemukan beberapa masalah oleh Bawaslu sehingga, mereka melayangkan surat rekomendasi untuk perbaikan.
Salah satunya, terjadi di Yogyakarta. Belasan TPS direncanakan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada hari Sabtu mendatang (24/2/2024). Hal ini dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota.
“Kalau PSU, kita tadi bahas kemungkinan tanggal 24 (Februari) karena kita berpikir pas hari libur juga. Untuk yang PSL, harinya juga sama. PSL itu karena pemilih yang kekurangan surat suara. Harusnya dia dapat lima suara tapi cuman diberi empat. Jadi tinggal meneruskan,” papar Ahmad Shidwi selaku ketua KPU DIY ketika ditemui wartawan pada hari Senin (19/2/2024).
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib merinci alasan rekomendasi atas penyelenggaraan PSU. Hal ini disebabkan karena ada orang yang tidak terdaftar sebagai DPT tapi, ikut memilih. Ada juga pemilih yang mendapatkan suara tidak sesuai dan ada pemilih yang menerima lebih banyak surat suara dari seharusnya.
Nusa Tenggara Timur juga akan melaksanakan PSU di 54 TPS yang tersebar pada hari Selasa (20/2/2024) sesuai rekomendasi Bawaslu. TPS tersebut tersebar di 13 Kabupaten di NTT.
Ketua Bawaslu NTT, Nonato da Purificacao Sarmento menyampaikan alasan dilakukannya PSU karena adanya pelanggaran. Terbanyak terjadi pada pemilih pindahan dari luar daerah yang ikut memilih di TPS daerah lain tapi, diberikan lima surat suara. Ada juga yang memiliki KTP Elektronik dari luar kabupaten atau provinsi, tapi tidak memiliki format A pindah memilih tetapi ikut menggunakan hak suara.
Selain kedua daerah tersebut, masih banyak TPS di daerah lain yang direkomendasikan Bawaslu untuk melakukan PSU dikarenakan temuan pelanggaran yang terjadi. Harapannya, dengan penemuan pelanggaran ini, demokrasi pemilihan umum tahun ini dapat dipulihkan sedikit demi sedikit.