26.2 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalTak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Dihukum Penjara – Hukum Kriminal

Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Dihukum Penjara – Hukum Kriminal

Salah satu terdakwa mendengarkan pembacaan Putusan. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Gilhad Rusni Saputro alias Agil sebelumnya dihukum penjara selama 5 tahun karena terlibat dalam Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2016. Namun, hukuman tersebut tidak membuatnya belajar, dan pada tahun 2023 ia kembali melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Berdasarkan bukti-bukti hukum yang terungkap selama persidangan, Gilhad dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun pada Rabu (21/2/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 931/Pid.Sus/2023/PN Smr yang dipimpin oleh Ary Wahyu Irawan SH MH, dengan Hakim Anggota Elin Pujiastuti SH MH dan Rida Nur Karima SH MHum menyatakan bahwa Terdakwa Gilhad Rusni Saputro alias Agil Bin Bambang telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Terdakwa dinyatakan melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli Narkotika golongan I, dengan berat melebihi 5 gram, sesuai dengan Dakwaan Alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Gilhad Rusni Saputro alias Agil bin Bambang dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam Putusannya.

Baca Juga:

Majelis Hakim juga mengurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh Terdakwa Gilhad, serta menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti berupa 1 Handphone merk OPPO warna aurora purle dengan Nomor imei 1 860621054942117, dan Nomor Imei 2 860621054942109 beserta nomor WA 082314640000, akan dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” tambah Ketua Majelis Hakim.

Hukuman ini lebih rendah 1 tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut Terdakwa selama 8 tahun pada sidang sebelumnya dalam Dakwaan Kesatu.

Menurut JPU, kasus ini berawal ketika Terdakwa Gilhad ditangkap bersama Tamsir alias Aco Bin Wellang pada Kamis (27/7/2023) di Jalan Daeng Mangkona, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan barang bukti Sabu-Sabu seberat 10,06 Gram/Brutto.

Tamsir dalam perkara terpisah dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 Milyar Subsider selama 3 bulan. Pada sidang sebelumnya, Tamsir dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menerima Putusan tersebut.

“Terdakwa dan Jaksa menerima,” kata Binarida Kusumastuti SH setelah sidang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: LVL

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait