HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tindak Pidana Narkotika masih terus mewarnai kehidupan sebagian masyarakat Kota Samarinda, nyaris setiap hari ada saja yang ditangkap aparat Kepolisian lantaran terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika.
Terbaru, personel Satresnarkoba Polresta Samarinda ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dengan mengamankan sejumlah barang bukti, dan menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan tertulisnya yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan kronologis penangkapan.
Pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 sekitar Pukul 12:30 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Tepatnya di parkiran Guest House Yanie, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika.
Penangkapkan tersebut berawal dari informasi bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.
“Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, sekitar Pukul 12”30 Wita dicurigai dua orang laki-laki yang sedang berdiri pada halaman parkir,” jelas Iptu Rizal.
Baca Juga:
Setelah pelapor dan saksi mengamankan laki-laki tersebut, diketahui laki-laki tersebut berinsial MI alias C Bin MT dan DRS ME alias A Bin AM.
Setelah dilakukan interogasi, didapat pengakuan dari MI bahwa terdapat Narkotika jenis Sabu-Sabu yang tersimpan di dalam rumah kediamannya yang berlamat di Jalan Aminah Syukur, Gang Haji Salman, Nomor 14, RT 42, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kaltim.
Selanjutnya pelapor dan saksi menuju alamat yang dimaksud, dan ditemukan barang bukti di dalam Lemari rumah berupa 1 buah kotak warna hitam yang berisikan 1 butir Narkotika jenis Extasi seberat 0,41 Gram/Netto.
Selain itu juga ditemukan 18 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 29,42 Gram/Brutto beserta barang bukti lainnya.
“Setelah dilakukan interogasi kembali terhadap MI, bahwa benar seluruh barang bukti Narkotika tersebut berasal dari DRS ME,” jelas Iptu Rizal lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Sejumlah barang bukti yang disita selain Extasi dan Sabu-Sabu masing-masing 1 Sendok penakar; 1 buah kotak warna hitam; 1 Timbangan Digital; 2 (dua) bendel plastik klip; 1 unit Hp Android Merk Vivo warna Biru; 1 unit Hp Android Merk Infinix warna Putih; 1 unit Hp Android Merk Samsung warna Putih; dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp5 Juta.
Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman