31.8 C
Jakarta
HomeBeritaBPH Migas dan Ditjen Pajak Menandatangani Kerja Sama untuk Pemanfaatan Data

BPH Migas dan Ditjen Pajak Menandatangani Kerja Sama untuk Pemanfaatan Data

JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka pemanfaatan data dan informasi untuk meningkatkan kepatuhan dan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta pada Selasa (19/3/2024).

Erika Retnowati menjelaskan bahwa dalam perjanjian ini akan dilakukan pertukaran data dan informasi antara Badan Usaha (BU) yang berkaitan dengan pelaporan iuran BU kepada BPH Migas dan dokumen pelaporan BU terkait perpajakan kepada DJP. BPH Migas bertanggung jawab dalam mengawasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor hilir migas.

Realisasi PNBP BPH Migas tahun 2023 dari BU hilir migas mencapai Rp1,39 triliun atau 108,97 persen dari target yang ditetapkan. Meskipun demikian, masih terdapat celah potensial yang dapat merugikan penerimaan negara. BPH Migas terus berupaya untuk mengevaluasi kinerja dan kebijakan yang ada guna meminimalisir kerugian dan meningkatkan optimalisasi PNBP di sektor hilir migas.

Ide kerja sama ini muncul setelah evaluasi terhadap proses bisnis pelaporan BU dalam kewajiban iuran PNBP, yang memiliki tahapan serupa dengan pelaporan perpajakan. DJP mendukung penuh inisiatif tersebut dengan diskusi yang konstruktif. Diharapkan perjanjian kerja sama ini dapat memberikan dukungan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan tugasnya.

Perjanjian kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan BU dalam pembayaran iuran, serta efektivitas dan efisiensi administrasi. Sistem data terintegrasi yang akan diimplementasikan diharapkan dapat mempermudah pengawasan, meningkatkan kepatuhan, dan mendorong pelaporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

Suryo Utomo menyatakan bahwa pembangunan sistem data terintegrasi ini akan membuat penerimaan negara lebih akurat dan pengeluaran uang negara lebih efektif. DJP juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data dan menggunakannya dengan tepat. Selain BPH Migas, DJP telah memiliki kerja sama serupa dengan BPKP dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara dalam pengelolaan penerimaan negara secara keseluruhan.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait