Home Hukum dan Kriminal Mantan Anggota DPRD Sulbar Diamankan, Perkara Korupsi Rp3 Milyar – Hukum Kriminal

Mantan Anggota DPRD Sulbar Diamankan, Perkara Korupsi Rp3 Milyar – Hukum Kriminal

Tersangka JB saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan bersikap kooperatif. (foto: Exclusive)
Tersangka JB saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan bersikap kooperatif. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, MAKASSAR: Satu orang Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Bintuni.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 161/076/K.3/Kph.3/02/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, identitas Tersangka yang diamankan berinisial JB (55).

Tersangka JB diamankan di Jalan Daeng Tata 1, Blok B3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (26/2024) sekitar Pukul 12:00 WIB.

JB yang lahir di Polewali, Mandar, merupakan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat.

“JB merupakan tersangka pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Bobo, Distrik Babo, Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3.035.000.000,- (Rp3 Milyar),” jelas Ketut.

Baca Juga:

Saat diamankan, jelas Ketut lebih lanjut, Tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version