HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah, dan menghukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Terdakwa Lutfi Andrea Bin Hendro.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 69/Pid.B/2024/PN Smr yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Andri Natanael Partogi SH MH dan Lili Evelin SH MH dalam Putusannya menyatakan, Terdakwa Lutfi Andrea Bin Hendro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya, yang dibacakan di ruang Prof Dr Soebekti SH, Selasa (27/2/2024) siang.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Dan menyatakan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan No. Pol KT-3062-FW tipe H1B02N41LO, Nomor Rangka MH1JM8212LK017186 dan Nomor Mesin JM82E1017216 atas nama Sahrin; 1 buah kunci kontak kendaraan Sepeda Motor; 2 buah Plat Nomor Polisi warna hitam dengan Nomor Pol KT-3062-FW.
1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tipe H1B02N41LO, Nomor Rangka MH1JM8212LK017186 dan Nomor Mesin JM82E1017216 atas nama Sahrin.
Dan 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna hitam tipe H1B02N41LO, Nomor Rangka MH1JM8212LK017186 dan Nomor Mesin JM82E1017216 atas nama Sahrin dikembalikan kepada saksi korban Majidah Binti M Kadri (Alm.).
“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Baca Juga:
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius Michael SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Lutfi selama 4 tahun penjara.
Lantaran berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Lutfi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Pasal 362 KUHP.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, perkara ini bermula saat Terdakwa Lutfi mengambil (mencuri-red) motor tersebut di Jalan Kenangan, Gang Majenang, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Rabu (8/11/2023) sekitar Pukul 21:00 Wita.
Saat itu, anak perempuan saksi korban Majidah yang bernama Kinasha Ayyuna Sy’abani (12) tahun meminjam 1 unit kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam, yang menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Motor tersebut milik saksi korban Majidah, yang digunakan untuk pergi ke Pasar Malam membeli jajan. Setelah sampai di Pasar Malam, Kinasha memarkirkan Sepeda Motor tersebut tanpa dikunci stang.
Selanjutnya, setelah Kinasha akan pulang ke rumah, Sepeda Motor tersebut sudah tidak ada. Kinasha kemudian pulang ke rumah sambil menangis, dan memberitahukan kepada saksi korban Majidah bahwa Sepeda Motor tersebut telah hilang.
Atas kejadian itu, saksi korban Majidah langsung melaporkan kejadian ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut.
Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Lutfi yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahaka Samarinda menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima Putusan tersebut.
“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman