26.6 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalRatusan Gram Sabu Disita Polresta Samarinda Tengah Malam – Hukum Kriminal

Ratusan Gram Sabu Disita Polresta Samarinda Tengah Malam – Hukum Kriminal

Tersangka S dengan barang bukti yang disita termasuk Mobil tempat ditemukannya 120,68 Gram Sabu. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Tersangka S, juga dikenal sebagai U Bin GS (Alm.), ditangkap polisi karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 398 gram pada Rabu (13/3/2024) sekitar Pukul 02:00 Wita. Kasus ini menjadi tanggung jawab Polresta Samarinda, Polda Kaltim.

Dalam keterangan resmi dari Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, yang disampaikan oleh Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal, disebutkan bahwa Personel Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran Sabu seberat 398 gram, menangkap 1 pelaku, dan menyita uang tunai sebesar Rp50 Juta.

Kronologis pengungkapan ini mengungkapkan bahwa Rabu (13/3/2024), pelapor dan saksi menerima informasi bahwa di Rumah Kos Pondok Indah, Jalan Kartini, Samarinda, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu di kamar nomor 200.

Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor dan saksi melakukan pengamatan di alamat tersebut.

“Sekitar Pukul 01:00 Wita, seorang laki-laki dengan nama S alias U Bin GS (Alm.) berhasil diamankan,” jelas Iptu Rizal.

Baca Juga:

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika Sabu-Sabu seberat 0,47 Gram/Brutto dalam Dompet warna hitam di meja milik S.

Juga ditemukan 1 poket Sabu-Sabu seberat 5,07 Gram/Brutto dalam Tas Slempang warna hitam di laci kamar milik S.

Di samping itu, ditemukan 6 poket Sabu-Sabu seberat 273,67 Gram/Brutto dalam Toples kaca yang dibungkus Kresek warna abu-abu dan disimpan dalam Tas Ransel warna hijau milik S.

Juga ditemukan 3 poket Sabu-Sabu seberat 120,68 Gram/Brutto yang terbungkus Plastik warna hitam dan disimpan di Dasbor depan sebelah kiri mobil Mitsubisi Xpander warna Silver milik S bersama barang lainnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum selanjutnya.

Barang bukti lain yang disita meliputi 1 unit Timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp50 Juta dari penjualan, 1 buah Sendok penakar warna hijau, dan 1 unit Hp Merk Iphone 15 Promax warna Silver.

Polisi menjerat S dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait