
HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas tahun 2010-2022 pada Rabu (17/4/2024).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 318/031/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengungkapkan inisial para saksi yang diperiksa.
Pertama, YYN selaku Karyawan PT Antam Tbk, Kedua, SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk, dan Ketiga MWW selaku Karyawan PT Antam Tbk.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas tahun 2010-2022,” jelas Ketut.
Baca Juga:
Pemeriksaan saksi, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman