HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, terus didalami Kejaksaan Agung.
Perkembangan terakhir menyebutkan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 4 orang saksi.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 317/030/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan inisia keempat saksi tersebut.
Masing;masing MPM Direktur Prasarana Perkeretaapian tahun 2014-2015. SG Kepala Balai (Kabalai) Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2018-2019. RD Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019-2020, dan DP Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2020-2023.
“Keempat orang saksi diperiksa terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 atas nama Tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG,” jelas Ketut.
Baca Juga:
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, proyek ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Trilyun. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/.3.3.1
Editor: Lukman