29.4 C
Jakarta
HomeBeritaManager PTPN 1 Regional 1 Kebun Bandar Sergap Galian Ilegal dengan Mengatasnamakan...

Manager PTPN 1 Regional 1 Kebun Bandar Sergap Galian Ilegal dengan Mengatasnamakan Pembukaan Persawahan

TANJUNG MOROWA — Meskipun upaya untuk menertibkan kegiatan galian C ilegal di atas lahan Hak Guna Usaha PTPN 1 Regional 1 terus dilakukan, namun aktivitas penambangan material tanah yang tidak memiliki izin ini masih terus terjadi. Pada Selasa (7/5/2024) siang, kegiatan penjarahan lahan HGU No 104 Kebun Bandar Khalifah dipergoki oleh Manejer Kebun Bandar Khalifah, Syaiful Ridwan.

Di areal HGU yang terletak di Pasar 2 atau Dusun X-a Desa Dalu X Kecamatan Tanjung Morawa, ditemukan dua unit alat berat becho sedang bekerja menggali tanah untuk dimasukkan ke dalam dumptruck yang berbaris menunggu di pinggir jalan. Kehadiran Manajer Kebun Bandar Khalifah, Syaiful Ridwan, cukup mengejutkan sejumlah oknum yang sedang mengawasi jalannya pengerukan liar tersebut.

Namun, ketika ditanya, beberapa oknum yang ada di sana berdalih bahwa mereka tidak melakukan kegiatan penambangan galian C, melainkan hanya mengeruk tanah untuk membuka lahan pertanian tanaman padi. Mereka menyatakan bahwa tindakan ini merupakan kegiatan dari warga yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Tani Indonesia yang sudah lama mengusahakan areal tersebut sebagai lahan pertanian seperti ubi dan jagung. Meskipun mereka tidak menyangkal bahwa tanah yang digali dijual ke tempat lain, mereka mengklaim bahwa hal ini hanya untuk biaya operasional pembukaan lahan persawahan.

Bahkan ketika manajer menyebutkan bahwa areal tersebut masih merupakan HGU, mereka tidak membantahnya, namun tetap mempertanyakan mengapa selama ini HGU tersebut tidak ditanami. Salah seorang warga yang berada di area galian C ilegal itu menyatakan bahwa menurut ketentuan pemerintah, HGU tersebut sudah gugur dengan sendirinya dan telah menjadi tanah negara.

Manajer Kebun Bandar Khalifah menyatakan bahwa tindakan penggalian tanah di area HGU tersebut dan penjualan material tersebut merupakan tindakan ilegal. Ia menginstruksikan agar kegiatan tersebut dihentikan dan alat-alat berat keluar dari lahan HGU.

Beberapa oknum awalnya bersikeras untuk melanjutkan kegiatan, namun akhirnya mereka menghentikan aktivitas tersebut dan meminta operator alat berat keluar dari lahan HGU. Beberapa petani yang ditemui di tempat tersebut mengaku tidak mengetahui adanya oknum yang melakukan penggalian tanah untuk dijual, dan mereka menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak terkait dengan mereka.

Manajer Kebun Bandar Khalifah menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi wilayah HGU No 104 dan berusaha mencegah terulangnya penjarahan lahan HGU dengan memanfaatkan bahan material galian C. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang untuk mengawasi penggunaan material tambang, termasuk galian C.

Sumber: Republika

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait