29.2 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalDidakwa Rintangi Operasional PT SKN, Jumarding Divonis Bersalah – Hukum Kriminal

Didakwa Rintangi Operasional PT SKN, Jumarding Divonis Bersalah – Hukum Kriminal

Jumarding didampingi Penasehat Hukum Jaenal Muttaqin, SHI dan Makmur Ratno Jaya, SH, MH saat memberikan keterangan kepada awak media. (foto: Lukman)
Jumarding didampingi Penasehat Hukum Jaenal Muttaqin, SHI dan Makmur Ratno Jaya, SH, MH saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu. (foto: Lukman)

HUKUMKriminal.Net, TENGGARONG: Jaenal Muttaqin, Penasehat Hukum Terdakwa Jumarding menyatakan kliennya menempuh upaya hukum Banding, atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam perkara nomor 13/Pid.Sus/2024/PN Trg, Senin (20/5/2024).

“Klien kami Banding,” kata Jaenal saat dikonfirmasi usai sidang.

Majelis Hakim yang diketuai Arya Ragatnata SH MH didampingi Hakim Anggota Alto Antonio SH MH dan Artha Ario Putranto SH MHum dalam Putusannya menyatakan, Terdakwa Jumarding terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Ayat (2), sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Majelis Hakim juga membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.

Hukuman ini lebih rendah 2 bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Setiawan SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong, yang menuntut Terdakwa Jumarding selama 6 bulan pada sidang yang digelar, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Jumarding pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekitar Pukul 10:00 Wita bertempat di area Pertambangan Batubara PT Sinar Kumala Naga (SKN), RT 10, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 Ayat (2).

Berawal dari PT SKN melakukan kegiatan Pertambangan Coal Getting dan Over Burden di Area Konsensi IUPOP Pertambangan Batubara PT SKN di Fit Fox 1, RT 10, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, berdasarkan izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kaltim Nomor : 503/656/IUPOP/DPMPTSP/IV/2019 tanggal 26 April 2019.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Terdakwa yang merasa keberatan…

“Dari sekian contoh yang diterangkan oleh ahli, tidak ada satupun yang dilakukan oleh Terdakwa Jumarding,” jelas Jaenal, Selasa (7/5/2024).

Terhadap tindakan PT SKN yang dinilai telah melakukan pengrusakan terhadap lahan kliennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 KUHP, dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Perpu tahun 1960 pihaknya telah memasukkan laporan ke Polres Kutai Kartanegara.

Menindak lanjuti laporan yang dimasukkan sejak setahun lalu itu, tepatnya 12 Mei 2023, sebagaimana disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-5 tanggal 10 Mei 2024. Penyidik telah melakukan pemeriksaan interogasi terhadap sejumlah saksi, dan rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan interogasi terhadap Mudi selaku Supervisor PT SKN.

Penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup, untuk kegiatan cek lapangan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lukman

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait