HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Terkait adanya isu penguntitan anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus) 88, terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengonfirmasi bahwa kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 457/078/K.3/Kph.3/05/2024 yang diterima HUKUMKriminal.Net melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan, melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling JAM Pidsus Febrie Adriansyah di dalam Handphone yang bersangkutan.
Hal itu diketahui setelah anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer, mengamankan identitas dan Handphone dari Anggota Densus 88 tersebut.
Anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan itu, dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung. Setelah diketahui identitasnya, Kejaksaan Agung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri.
Selain isu penguntitan, Kapuspenkum juga menanggapi pelaporan terhadap JAM Pidsus Febrie Adriansyah ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Kapuspenkum menyampaikan, pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Negara.
“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. Jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, adalah laporan yang keliru,” ujar Kapuspenkum.
Baca Juga:
Adapun kronologinya, jelas Ketut, PT GBU awalnya akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah, seperti utang dan banyaknya Gugatan.
Kemudian, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan proses Penyidikan yang disusul oleh upaya Gugatan Keperdataan dari PT Sendawar Jaya. Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu. Namun pada tingkat Banding, Kejaksaan Agung memenangkan Gugatan.
Selanjutnya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam 3 Appraisal. Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 Milyar. Kemudian ada juga perhitungan oleh Appraisal yang Kedua, terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 Trilyun.
Dari kedua Appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satupun tidak ada yang menawar. Dengan demikian, Kapuspenkum membantah adanya kerugian sebesar Rp9 Trilyun dari proses pelelangan tersebut. Karena tidak ada yang melakukan penawaran terhadap Appraisal senilai Rp9 Trilyun tersebut, sedangkan yang laku hanya senilai Rp9 Milyar. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman