Home Hukum dan Kriminal “Penyidik Serahkan 4 Tersangka Perkara Korupsi LRT Sumsel – Analisis Terkini”

“Penyidik Serahkan 4 Tersangka Perkara Korupsi LRT Sumsel – Analisis Terkini”

Sebuah perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan kegiatan pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah memasuki tahap baru. Kajati Sumsel, Yulianto, menjelaskan dalam siaran pers bahwa Tahap II perkara tersebut melibatkan 4 orang tersangka dengan inisial T, IJH, SAP, dan BHW. Mereka terlibat dalam proyek yang dilaksanakan oleh Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2016-2020.

Tersangka T, IJH, dan SAP merupakan pejabat dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, sedangkan tersangka BHW menjabat sebagai Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Mereka ditahan selama 20 hari sejak 28 November 2024 di Rutan Palembang. Uang sebesar Rp22,5 miliar juga disita dari tersangka BHW untuk mengembalikan kerugian Keuangan Negara. Kajati Sumsel menegaskan bahwa penindakan kasus Tipikor tidak hanya berkutat pada jumlah tersangka, tetapi lebih pada pemulihan keuangan negara.

Proses perkara masih dalam tahap perencanaan dan akan segera dialihkan ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Palembang. Kelengkapan berkas dan surat dakwaan akan disiapkan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang. Dengan demikian, upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk menjamin keadilan dan pemulihan keuangan negara.

Exit mobile version