Pada Kamis (9/1/2024), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang pembacaan Dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp44.159.197.248,00. Dalam dakwaan tersebut, empat orang terdakwa diidentifikasi, yaitu Muhammad Darisman Rahmani, Hamdani, Rya Gustav, dan Dasep Ilham Nur Akbar. Masing-masing terdakwa dituduh melakukan tindakan korupsi dengan nilai yang berbeda.
Muhammad Darisman Rahmani, selaku pelaksana lapangan, didakwa melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.665.742.322,00. Sementara Hamdani, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut melakukan perbuatan korupsi sebesar Rp50 juta. Dasep Ilham Nur Akbar, selaku Pimpinan Cabang KSO PT Mina Fajar Abadi-PT Indi Daya Karya, juga didakwa melakukan tindakan korupsi dengan nilai Rp26.049.040.467,00.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga terungkap keterlibatan beberapa korporasi, seperti CV Ujung Tanjung Abadi, CV Ardifa Dalle, CV Inaka, CV Fatah Rahmat, PT Mina Fajar Abadi, dan PT Indi Daya Karya dalam tindakan korupsi tersebut. Berbagai kegiatan konstruksi yang dilakukan oleh korporasi-korporasi tersebut di RS Pratama Bunyu juga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Terdakwa Rya Gustav, selaku Konsultan Pengawas, juga terlibat dalam kasus ini dengan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Sementara Dasep Ilham Nur Akbar, yang juga merupakan Pimpinan Cabang KSO, didakwa karena melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Meskipun tiga terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, Terdakwa Muhammad Darisman memilih untuk mengajukan Eksepsi terkait tudingan yang dialamatkan padanya. Sidang terhadap Terdakwa Darisman akan dilanjutkan untuk membahas Eksepsi yang diajukan. Majelis Hakim akan melanjutkan proses persidangan ini untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pratama Bunyu.