Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) di Samarinda baru saja digeledah paksa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan Perusda BKS tahun 2020-2021. Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 3 jam, Tim Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut untuk dilakukan penyitaan dan proses penyidikan selanjutnya, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Perusda Pertambangan BKS, didirikan pada tahun 2000, telah melakukan kerja sama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta antara tahun 2017-2019. Namun, kerugian negara terjadi karena tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan dan mitra tidak dapat mengembalikan nilai kerja sama yang diberikan oleh Perusda Pertambangan BKS, jelas Kajati.
Tujuan dari penggeledahan adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan pembuktian perkara serta mengungkap tindak pidana yang terjadi. Dengan demikian, penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 KUHAP. Semua informasi ini didapatkan dari Siaran Pers yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim demi transparansi dan akurasi informasi yang disampaikan kepada publik.