Pada hari Sabtu (11/1/2025), anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu. Kasus ini berawal setelah anggota polisi mengamankan Tersangka NA dengan uang tunai Rp56 Juta yang diduga hasil penjualan Narkoba. Kali ini, berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu seberat 501,7 gram/bruto. Dua tersangka yang diamankan adalah SU, seorang wiraswasta, dan Muhammad RD, seorang Pegawai Negeri Sipil, keduanya berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Kepala Kepolisian Resta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Lokasi ini dikenal sering digunakan untuk transaksi Narkoba, terbukti dengan penemuan Sabu dalam sebuah mobil Mitsubishi Expander putih dengan Nomor Polisi DA 1169 JU yang terparkir. Selain Sabu, polisi juga menyita uang tunai, ponsel, dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka. Sampai saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai hukum tindak pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, antara 5 tahun hingga pidana mati. Tindak lanjut dari Polresta Samarinda dalam kasus Narkoba ini mencerminkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya.