25.6 C
Jakarta
HomeHukum dan Kriminal"Penemuan Penting: Sidang Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1"

“Penemuan Penting: Sidang Gratifikasi dan TPPU Kasatker PJN Wilayah 1”

Pada Kamis (23/1/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dengan Terdakwa Rachmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I. Terdakwa didakwa atas Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap sebelumnya yang melibatkan Terdakwa dan beberapa kontraktor. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK membawa 5 saksi dari perusahaan penyedia terkait pekerjaan reservasi jalan senilai Rp49 Milyar.

Setiap saksi memberikan keterangan terkait pemberian uang kepada Terdakwa untuk biaya operasional. Saksi-saksi dari PT Citra Mandiri Pratama, PT Duta Mega Perkasa, PT Senoni Karya Utama, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan PT Makmur Jaya Emulsi dihadirkan dalam sidang tersebut. Saksi-saksi mengungkapkan bahwa telah memberikan uang kepada Terdakwa sebagai dana operasional sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.

Setelah penyampaian keterangan dari saksi, Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan bahwa tidak pernah ada permintaan langsung dari Terdakwa terkait penerimaan gratifikasi. Jumlah saksi dalam perkara ini lebih dari 120 orang, termasuk dari pihak penyedia, Pegawai Negeri Sipil, dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan dua pekan ke depan.

Terdakwa Rachmat Fadjar didakwa menerima gratifikasi berupa uang, mobil, dan barang lainnya. Nilai total gratifikasi yang diterima mencapai Rp26 Milyar. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Nugrahini Meinastiti SH dan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait