Persidangan kasus penangkapan 24,2 Kg Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan Terdakwa Baharuddin Bin (Alm.) Labada kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Utara. Pada agenda kali ini, ada pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tarakan Dr. Febian Ali SH MH. Saksi tersebut adalah Herman, yang memberikan keterangan di persidangan. Baharuddin terlihat sumringah saat menghadiri sidang tersebut.
Hanya sedikit awak media lokal yang hadir pada sidang tersebut, sedangkan pengunjung didominasi oleh keluarga Baharuddin. Padly SH, Penasihat Hukum Terdakwa, memutuskan untuk menghadirkan Herman sebagai saksi, meskipun Hermann hanya memiliki pendidikan hingga Kelas III Sekolah Dasar. Alasan di balik keputusan tersebut adalah untuk memanfaatkan keluguan dan kepolosan Herman dalam memberikan kesaksian di persidangan, demi menjelaskan siapa sebenarnya Baharuddin dan pekerjaannya.
Herman memberikan kesaksiannya di bawah sumpah Al Qur’an, mengenal Baharuddin sebagai penangkap Burung Belibis. Ketika Baharuddin ditangkap Polisi saat menangkap burung, Herman merasa bingung karena merasa aneh bahwa orang yang menangkap burung bisa ditangkap oleh polisi. Kesaksian Herman memunculkan pertanyaan dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Keterangan Baharuddin sendiri menunjukkan bahwa dirinya panik saat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tarakan. Dia ditodong dengan senjata, diminta melemparkan karung yang diberikan oleh tiga orang laki-laki, dan akhirnya melompat ke Sungai Salangketo untuk menghindari penangkapan.
Kasus ini pun menuai kontroversi, dengan Penasihat Hukum mengungkapkan kejanggalan dalam penuntutan terhadap Baharuddin. Dari upaya Polisi hingga tindakan saat penangkapan, banyak hal yang dipertanyakan. Semua permasalahan ini akan mencapai puncaknya pada tanggal 6 Februari 2025, ketika tuntutan terhadap Baharuddin akan diungkap.