25.6 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPenemuan Sabu Ratusan Gram di Polresta Samarinda

Penemuan Sabu Ratusan Gram di Polresta Samarinda

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19:30 Wita. Pada operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu H (36), HW (43), dan W (42). Dua di antara mereka bahkan merupakan narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan di sebuah kos di Jalan Grilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dari para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk Sabu seberat 152,15 gram serta barang bukti lainnya.

Menurut keterangan Iptu Muhammad Rizal dari Humas Polresta Samarinda, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap H yang kedapatan membawa tas berisi Sabu beserta alat pendukung transaksi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa Sabu tersebut berasal dari HW, seorang narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda. Selanjutnya, petugas juga berhasil mengamankan tersangka W yang diduga sebagai sumber Sabu tersebut. Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka harus siap menghadapi hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait