25.6 C
Jakarta
HomeHukum dan Kriminal"Penangkapan Wanita atas Kasus Sabu: Fakta Terbaru"

“Penangkapan Wanita atas Kasus Sabu: Fakta Terbaru”

Personil Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Tinggiran, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Kejadian tersebut terjadi di rumah pada tanggal 30 Januari 2025 sekitar pukul 20:00 Wita. Tersangka berinisial M (41) yang tidak bekerja ditangkap di dalam kamar, dimana ditemukan berangkas merk Taffguard yang berisi 4 bungkus Narkotika Jenis Sabu seberat 16,84 Gram/Brotto. Selain itu, ditemukan juga 2 buah timbangan digital, 7 bendel plastik klip, dan uang tunai sebesar 1.100.000,-. Tersangka M dan barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut. M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait