25.6 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPersidangan Korupsi Hibah Alsintan: Penemuan Menjanjikan

Persidangan Korupsi Hibah Alsintan: Penemuan Menjanjikan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan Tipikor Pengadaan dan Pendistribusian Hibah Alat Mesin Pertanian di Kabupaten Paser. Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Rahmaddiansyah, seorang Pegawai Negeri Sipil Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Timur, dan Suparno, Ketua Gapoktan Wahana Tani. Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 Milyar berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim. Mereka didakwa sesuai Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selama sidang, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh JPU. Sidang ini mendapat perhatian dari banyak pihak, terlihat puluhan orang berpakaian dinas mengisi kursi-kursi pengunjung di ruang sidang.

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait