Direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pada BLUD RSUD Nunukan, Dulman Lekong divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Putusan tersebut disampaikan pada Kamis (13/3/2025) oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lili Evelin SH MH. Dulman Lekong dinyatakan tidak bersalah dalam Dakwaan Primair namun terbukti bersalah dalam Dakwaan Subsidair. Akibatnya, ia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 Juta. Selain itu, Dulman Lekong juga dihukum membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1,4 Milyar untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Putusan tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung yang menetapkan hukuman bagi kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp1 Milyar. Tuntutan JPU kepada Dulman Lekong sebelumnya adalah pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 Juta. Terdakwa juga harus membayar Uang Pengganti sejumlah Rp50 Juta atau pidana kurungan 9 bulan jika tidak dibayar. Dulman Lekong dan Terdakwa Nurhasanah didakwa bersama dalam kasus pengelolaan dana BLUD RSUD Nunukan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 Milyar.
Setelah putusan dibacakan, Dulman Lekong berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya selama persidangan. Kedua pihak, baik Dulman Lekong maupun JPU, diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap mereka terkait putusan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 233 KUHAP. Kedua belah pihak dapat menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding untuk kasus tersebut.