29 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalBendahara Pengeluaran BLUD RSUD Nunukan Dinyatakan Bersalah – Hukum Kriminal

Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Nunukan Dinyatakan Bersalah – Hukum Kriminal

Terdakwa Nurhasanah dari BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021-2022 divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam kasus korupsi. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak bersalah atas Dakwaan Primair, namun bersalah atas Dakwaan Subsidair dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 Juta. Selain itu, diperintahkan agar Terdakwa membayar uang titipan dan memperhitungkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Pada sidang tuntutan, JPU menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp500 Juta Subsidair. JPU juga menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1,4 Milyar. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, dengan hukuman penjara 6-8 tahun.

Meskipun Terdakwa telah melakukan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebelumnya, ia tetap divonis bersalah. Terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Terpidana memiliki waktu 1 bulan untuk membayar Uang Pengganti, jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang. Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 Milyar.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait