Terdakwa Nurhasanah dari BLUD RSUD Nunukan Tahun Anggaran 2021-2022 divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam kasus korupsi. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak bersalah atas Dakwaan Primair, namun bersalah atas Dakwaan Subsidair dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 Juta. Selain itu, diperintahkan agar Terdakwa membayar uang titipan dan memperhitungkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Pada sidang tuntutan, JPU menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp500 Juta Subsidair. JPU juga menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1,4 Milyar. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU, dengan hukuman penjara 6-8 tahun.
Meskipun Terdakwa telah melakukan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebelumnya, ia tetap divonis bersalah. Terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Terpidana memiliki waktu 1 bulan untuk membayar Uang Pengganti, jika tidak, harta bendanya akan disita dan dilelang. Kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,5 Milyar.