Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan sebagai respons terhadap isu yang berkembang di media sosial. Dasco ingin menjelaskan bahwa versi draft yang beredar di publik tidak sesuai dengan versi yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. Ada tiga pasal yang dibahas dalam RUU TNI, dengan tujuan memperkuat agar tidak terjadi pelanggaran undang-undang. Ada perubahan pada Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53 terkait kebijakan pertahanan, usia pensiun prajurit TNI, dan penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Menteri Pertahanan telah memberikan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR dengan fokus pada tiga pasal yang akan direvisi. Dengan penjelasan ini, diharapkan keresahan masyarakat dapat teratasi.