28 C
Jakarta
HomeprabowoDPR Draf RUU TNI: Perbedaan Ditolak vs Dibahas

DPR Draf RUU TNI: Perbedaan Ditolak vs Dibahas

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengulas draft Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dalam sebuah diskusi dengan wartawan sebagai respons terhadap isu yang sedang ramai di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial tidak sama dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR terus memantau reaksi penolakan yang muncul di media sosial dan bahkan mengadakan konferensi pers guna mengklarifikasi substansi RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menyoroti hanya tiga pasal yang menjadi fokus dalam RUU TNI, dengan tujuan untuk memperkuat ketentuan agar tidak ada pelanggaran hukum di masa yang akan datang. Pasal-pasal yang menjadi sorotan dalam pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya telah menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai panduan. Revisi yang diajukan hanya berfokus pada tiga pasal, yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Penjelasan ini diharapkan mampu mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di tengah masyarakat.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait