Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menjalin kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak dilakukan oleh Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, dan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga dilaksanakan dalam kesempatan ini. Mas Rio, sapaan akrab Bupati Situbondo, menekankan pentingnya kebijakan berbasis data untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif. Dia juga mengharapkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tidak hanya sekadar seremonial, namun benar-benar menghasilkan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pendekatan evidence-based policy akan menjadi landasan bagi keberhasilan program Situbondo Naik Kelas. Dalam upaya transparansi dan partisipasi publik, diluncurkan program “Rio Calling” yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan langsung kepada bupati melalui berbagai media komunikasi. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer juga disuarakan, dengan pengaturan gaji minimal Rp1,5 juta per bulan mulai tahun 2025. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyoroti pentingnya standar layanan sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009. Penilaian terhadap kualitas layanan menjadi fokus, dengan Situbondo berhasil naik ke zona hijau, meskipun belum masuk dalam 10 besar daerah dengan pelayanan terbaik. Program “Rio Calling” diapresiasi karena mempercepat respons pemerintah terhadap keluhan masyarakat, serta menjamin perlindungan bagi pelapor yang melaporkan dugaan maladministrasi. Harapan agar masyarakat lebih berani melapor jika menemui pelayanan yang tidak sesuai standar juga ditekankan.