Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, bersama Wakilnya, Gus Qowimudin, menjelaskan kepada media terkait penggunaan mobil dinas selama acara buka bersama di Balaikota Kediri. Mereka menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan bukan untuk mudik Lebaran, sesuai dengan aturan nasional yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Vinanda juga menjelaskan bahwa ia akan merayakan Lebaran di Kota Kediri dan melaksanakan Salat Ied di Masjid Agung Kota Kediri bersama masyarakat setempat.
Selain itu, Vinanda menekankan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk keperluan dinas. Oleh karena itu, ASN diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi saat mudik Lebaran. Ia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak akan mudik karena tinggal di Kediri, dan akan merayakan Idul Fitri di Kota tersebut.
Pemerintah Kota Kediri juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah mengartikan penggunaan kendaraan dinas yang tetap beroperasi selama libur Lebaran. Kendaraan dinas yang beroperasi selama libur panjang tersebut digunakan untuk kepentingan negara, seperti operasional Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang memiliki tugas khusus selama liburan.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bukan hanya berlaku di Kediri, tetapi juga secara nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Aturan tersebut mengatur bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan operasional instansi, dengan penggunaannya dibatasi pada hari kerja dan di dalam kota kecuali ada izin tertulis dari pejabat berwenang.
Para kepala daerah di Indonesia juga mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas tetap terjaga sesuai fungsinya.