Sidang mengenai kasus dugaan korupsi di PT Puri Larasati Propertindo Kota Madiun Jawa Timur terus berlanjut. Dalam persidangan yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 26 Maret 2025, empat saksi dari pihak pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun dihadirkan. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan kepala kantor BPN Kota Madiun, Sudarmadi, bersama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Han Sutrisno selaku Direktur, dan M. Tomy Iswahyudi sebagai manager perumahan Puri Asri Lestari.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kota Madiun mendakwa terdakwa atas penyalahgunaan aset Fasum/Fasos atau PSU yang tidak sesuai dengan aturan, dengan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar lebih. Persidangan membawa fakta bahwa permohonan site plan yang diajukan pengembang awalnya untuk membangun 38 unit rumah, tapi Pemkot Madiun hanya mengizinkan membangun 35 unit rumah. Pengembang kemudian mengajukan permohonan pemisahan sertifikat tanah dan IMB ke Kantor BPN Kota Madiun.
Pihak BPN mengakui bahwa informasi mengenai site plan tersebut tidak diketahui oleh pihaknya saat itu seperti yang diungkapkan salah satu saksi, Bambang Setiono. Majelis Hakim kemudian mempertanyakan bagaimana berkas pengajuan tersebut bisa dilewati dan disahkan menjadi sertifikat. Dalam kasus ini, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun.
Kasus ini masih terus berlanjut dalam persidangan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum. Hal ini memperlihatkan upaya aparat hukum dalam memberantas tindak korupsi di lingkungan publik demi keadilan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.