Polres Blitar Kota, Polda Jatim, menegaskan akan memproses hukum terkait dengan peristiwa jatuhnya balon udara di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan polisi akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejadian jatuhnya balon udara ini menyebabkan kerusakan rumah dan perabotan rumah tangga, sehingga korban melaporkannya ke polisi untuk ditindaklanjuti. Diduga balon udara ini diterbangkan setelah salat Idulfitri dan jatuh menimpa rumah warga di Srengat. Proses penyelidikan telah menunjukkan progres yang positif dan pelaku akan segera diidentifikasi dan ditangkap. Semua proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.