Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma Bangsa, Kabupaten Sampang, terhadap seorang warga berinisial MA (43), asal Kelurahan Rong Tengah, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu warung, yang menyebabkan korban mengalami luka-luka terutama di bagian wajah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang segera tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengamankan situasi.
AKBP Hartono, Kapolres Sampang, menyatakan bahwa pelaku berinisial MS (26), warga Kecamatan Pengarengan, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam aksi penganiayaan. Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sampang, sementara korban MA telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka di pipi yang dialaminya. Berita ini dapat diakses melalui Google News. Editor: Mahrus Sholih, Pewarta: Hoirur Rosikin