Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Pemalang dan seluruh kota/kabupaten di Jawa Tengah telah resmi dimulai pada hari Selasa. Ribuan warga memadati kantor Samsat Pemalang sejak pagi hingga malam untuk mengajukan penghapusan denda dan tunggakan pajak. Menurut Bripka Yogi Dharma, petugas pengesahan pajak Samsat Pemalang, animo masyarakat sangat tinggi terhadap program pemutihan ini hingga pukul 19.30 WIB, pelayanan terus berlangsung.
Meskipun belum diketahui total pemohon di Samsat induk, untuk pelayanan Samsat Keliling saja jumlahnya mencapai sekitar 480 berkas yang diproses hari ini. Walaupun antusiasme warga tinggi, masih ada keluhan terkait pelayanan yang disampaikan oleh seorang warga. Program pemutihan PKB ini akan berlangsung hampir tiga bulan, hingga 30 Juni 2025. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin, sebagai imbauan kepada pemilik kendaraan dengan pelat Jawa Tengah. Dasar hukum pelaksanaan program ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.