KPK Menggeledah Rumah Dinas Gus Halim Terkait Korupsi Hiban Pokmas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin intens mengungkap peran legislatif dalam skema korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur. Fokus penyelidikan ini dimunculkan pada Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB di DPRD Jawa Timur. KPK menyatakan bahwa Abdul Halim terlibat dalam proses pengurusan dana hibah Pokmas dan telah dimintai keterangan serta rumah dinasnya telah digeledah. Sebuah titik terang dalam investigasi ini, mengingat skema hibah yang menjadi sorotan diduga berasal dari usulan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD, mekanisme yang seharusnya wadah aspirasi masyarakat namun malah dimanfaatkan sebagai sarana suap dan fee politik. Walau belum ditetapkan sebagai tersangka, namun jika bukti cukup, KPK tidak akan ragu untuk meningkatkan status hukum Abdul Halim. Sebelumnya, kasus hibah Pokmas ini sudah menyeret 21 orang sebagai tersangka, dengan mayoritas pemberi suap berasal dari sektor swasta dan tiga penyelenggara negara aktif serta satu staf mereka sebagai penerima. Proses penyidikan masih berlangsung intens dan nama tersangka baru akan diumumkan jika penyidikan dianggap memadai.