Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dibawa ke ruang tahanan setelah penetapan status tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain berupa mata uang asing, kendaraan bermotor, dan uang tunai dari rumah-rumah tersangka yang terlibat. Proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa beberapa orang, termasuk hakim pengadilan, staf legal perusahaan, dan karyawan yang terlibat dalam kasus ini.
Hasil dari pemeriksaan menunjukkan adanya kesepakatan antara tersangka yang bersangkutan untuk menyelesaikan perkara secara tidak sah dengan pertukaran uang dalam jumlah besar. Tersangka-tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka telah melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Para tersangka yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu ABS, DJU, dan AM, akan menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan. Penanganan kasus ini dilakukan dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.