32.1 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalLegal PT Wilmar Tersangka: Kasus Suap Oknum Hakim

Legal PT Wilmar Tersangka: Kasus Suap Oknum Hakim

Kejaksaan Agung telah menetapkan MSY, Legal PT Wilmar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung melakukan tindakan penggeledahan di 3 tempat di 2 provinsi terkait perkara tersebut. Mereka menyita sejumlah barang bukti seperti mobil, motor, dan sepeda. Selain itu, ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengungkap fakta-fakta terkait pertemuan antara beberapa tersangka dan pembicaraan terkait pengurusan perkara Minyak Goreng.

Pertemuan antara tersangka AR, WG, MS, dan MSY menghasilkan beberapa informasi terkait biaya yang harus disediakan untuk mengurus perkara tersebut. Uang sebesar Rp20 Miliar disepakati untuk mendapatkan putusan bebas, namun kemudian permintaan uang tersebut dinaikkan menjadi Rp60 Miliar. MSY kemudian menyanggupi untuk menyiapkan uang tersebut dalam mata uang asing. Setelah beberapa komunikasi dan pertemuan, uang diserahkan kepada tersangka WG yang kemudian memberikannya kepada tersangka MAN.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejaksaan Agung menetapkan MSY sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. MSY kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dengan penambahan tersangka MSY, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi 8 orang.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait