Pengadilan Negeri Samarinda kembali menggelar sidang terdakwa Rahol Suti Yaman, yang didakwa melakukan pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 KHUP. Dalam sidang kali ini, agenda utamanya adalah mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan yang diajukan oleh tim Penasihat Hukum terdakwa. Terdapat empat orang saksi yang hadir dalam sidang tersebut, yaitu tokoh masyarakat Asmuni, Sigit Sugiarto, Adam, dan Sarimo Dariatmo. Ketua Majelis Hakim Jemny Tanjung Utama SH MH memimpin jalannya sidang, didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH.
Pada sesi kesaksian, Asmuni, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa ia mengenal baik terdakwa Rahol, Abdullah, dan ayah Abdullah, almarhum Gumri. Ia mengisahkan bahwa Gumri pernah memintanya untuk menebas rumput di tanah milik keluarganya dengan bayaran Rp1.000 per hari. Namun, ketika ditanya mengenai surat kepemilikan tanah tersebut, Asmuni menyatakan tidak mengetahui hal tersebut dengan pasti. Selain itu, terdapat kebingungan dalam kesaksiannya terkait siapa yang pertama kali membuka lahan tersebut.
Sidang juga mendengarkan kesaksian dari tiga saksi lain, yaitu Sigit, Sarimo, dan Adam, yang mengatakan bahwa mereka mengenal Abdullah namun tidak mengenal terdakwa Rahol. Mereka juga mencatat bahwa surat segel tahun 1981 atas nama Abdullah sudah pernah dilihat oleh mereka. Namun, terdapat keganjilan dalam kesaksian para saksi terkait sejarah pembuatan surat kuasa oleh Abdullah dan waktu kematiannya.
Meskipun ada beberapa kejanggalan dalam kesaksian para saksi, Kuasa Hukum pelapor menyertakan bahwa keterangan mereka tidak relevan dalam kasus pidana tersebut. Mereka menilai bahwa kesaksian tidak memiliki konsistensi dan kejelasan yang memadai untuk mendukung dakwaan terhadap terdakwa Rahol. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya pada hari Senin mendatang.