25.8 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalPegawai Perumda Batiwakkal Dinyatakan Bersalah: Kasus Hukum Kriminal

Pegawai Perumda Batiwakkal Dinyatakan Bersalah: Kasus Hukum Kriminal

Pada hari Senin (28/4/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda mengumumkan vonis bersalah terhadap Terdakwa Muhammad Syafwan dalam kasus nomor 21/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua. Vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan serta denda sejumlah Rp50 Juta. Jika denda tidak dibayar, Terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 1 bulan sebagai gantinya. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp471.121.800 sebagai bagian dari pengganti kerugian negara sebesar Rp711.121.800. Jika dalam waktu 1 bulan Terdakwa tidak membayar, harta bendanya akan dilelang untuk membayar kerugian negara. Jika harta bendanya masih tidak mencukupi, Terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Batiwakkal Berau didakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang pembayaran tagihan rekening air pelanggan untuk keperluan pribadi. Hal tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp711.121.800. Terdakwa yang mengikuti sidang melalui zoom menyatakan menerima putusan, namun JPU menyatakan pikir-pikir.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait