25.8 C
Jakarta
HomeprabowoLangkah Januari: Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat

Langkah Januari: Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat

Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan dalam konferensi pers bahwa keputusan ini merupakan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun. Tindakan tersebut terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan sejak bulan Januari mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal ini usaha pertambangan. Keputusan ini merupakan bagian dari langkah lebih besar yang sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Langkah ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, termasuk para pegiat media sosial, yang telah membantu dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang riil.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait