26.6 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalTim SIRI Kejagung Berhasil Amankan Nasri, DPO Korupsi

Tim SIRI Kejagung Berhasil Amankan Nasri, DPO Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengejaran terhadap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI). Pada Kamis (3/7/2025), Tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan terpidana H. Muh. Nasri, yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan. H. Muh. Nasri merupakan Direktur PT Planet Beckham yang terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait Dana APBD (DAK Penugasan) tahun 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp10.266.986.500,55.

Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024, H. Muh. Nasri dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55. Saat diamankan, H. Muh. Nasri bersikap kooperatif dan proses pengamanan berjalan lancar. Setelah itu, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya penangkapan buronan lain yang masih berada di luar agar eksekusi dapat dilakukan untuk kepastian hukum. Seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI juga diimbau untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka, karena tidak akan ada tempat yang aman bagi buronan yang melanggar hukum. Seluruh proses ini merupakan upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait