26.8 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalTersangka Korupsi Aset Pasar Cinde – Hukum Kriminal

Tersangka Korupsi Aset Pasar Cinde – Hukum Kriminal

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 4 tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pemanfaatan lahan Pasar Cinde setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 74 saksi. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, menjelaskan bahwa tersangka terkait kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB mengenai pemanfaatan tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018. Keempat tersangka, RY, AN, EH, dan AT, telah dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel.

RY, selaku Kepala Cabang PT MB, ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Sementara AN dan EH merupakan terpidana dalam kasus lain, dan AT menghadapi pencekalan karena berada di luar negeri. Para tersangka diduga melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan modus operandi yang melibatkan penyimpangan dalam proses pengadaan dan aliran dana yang tidak sesuai.

Kajati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tim Penyidik akan melakukan tindakan hukum lanjutan sesuai dengan fakta yang ditemukan. Kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam menegakkan hukum.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait