26.8 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalJAM Pidum Setujui 4 Perkara Narkoba: Keadilan Restoratif dalam Hukum Kriminal

JAM Pidum Setujui 4 Perkara Narkoba: Keadilan Restoratif dalam Hukum Kriminal

Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana, menyetujui 4 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice dalam tindak pidana Narkotika. Pengungkapan ini dilakukan dalam ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin, 30 Juni 2025. Berdasarkan Siaran Pers yang diterima dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, perkara-perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative.

Pada kasus pertama, tersangka I Rio Apriyono bin Saidi dan tersangka II Komarudin bin Kayun (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Oku Timur, dilaporkan atas pelanggaran pasal yang berkaitan dengan Narkotika. Sementara kasus kedua melibatkan tersangka Wayudin alias Payut Bin Suyadi dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Tersangka Syahrial alias Iyal Bin Mastur Apendi dari Kejaksaan Negeri Belitung menjadi kasus ketiga, dan tersangka Yudianto Syahputra alias Yudi Bin Kasno dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu merupakan kasus keempat.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka, menurut Harli, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan positif penggunaan narkotika. Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan dengan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Mereka juga dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika.

Para kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Source link

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Berita Pilihan
Berita Terkait