Home Hukum dan Kriminal Denda Majelis KPPU Terhadap Perusahaan Australia Rp5 Milyar

Denda Majelis KPPU Terhadap Perusahaan Australia Rp5 Milyar

Sidang putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 19/KPPU-M/2024 dipimpin oleh Hilman Pujana bersama anggota majelis, Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza. Sidang tersebut dilanjutkan untuk pembacaan putusan di Kantor Pusat KPPU Jakarta pada Senin (11/8/2025).

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam Siaran Pers Nomor 059/KPPU-PR/VIII/2025, perkara ini terkait dengan pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham Emerald Australia Pty Ltd oleh Louis Dreyfus Company (LDC) Melbourne Holdings Pty Ltd pada tahun 2022. Deswin menjelaskan bahwa LDC terlambat sembilan hari kerja dalam memberikan notifikasi.

Dalam putusannya, Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa LDC telah melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. Terlapor, Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty Ltd, dihukum membayar denda sebesar Rp5 Milyar dan wajib melaporkan bukti pembayarannya kepada KPPU. Selain itu, LDC harus melaksanakan putusan dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

LDC adalah perusahaan perdagangan global dan pemroses produk pertanian yang telah membeli saham mayoritas di Emerald Grain Pty Ltd. Berdasarkan peraturan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Junto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, LDC seharusnya memberikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya pada tanggal 9 Desember 2022, namun pemberitahuan baru diterima oleh KPPU pada tanggal tersebut, sehingga dianggap terlambat 9 hari kerja.

Source link

Exit mobile version