25.4 C
Jakarta
HomeHukum dan KriminalDua Hakim Diberhentikan: Pemberhentian oleh Majelis Kehormatan Hakim

Dua Hakim Diberhentikan: Pemberhentian oleh Majelis Kehormatan Hakim

Majelis Kehormatan Hakim telah menjatuhkan sanksi berat kepada Hakim IGN PRW dan FK dengan pemberhentian. Hal ini terjadi setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menggelar sidang di Gedung MA. Dalam sidang tersebut, Hakim IGN PRW, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, diberhentikan tetap dengan hak pensiun atas kasus pengurusan perkara yang melibatkan suap. Adapun Hakim FK dari Pengadilan Negeri Jember juga diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Rekomendasi dari Komisi Yudisial ini diberikan setelah pemeriksaan terhadap kasus-kasus pelanggaran tersebut. IGN PRW diduga menerima suap dan telah mengembalikan uang tersebut saat diinterogasi oleh KPK. Sementara Hakim FK disanksi karena melakukan perselingkuhan dengan berbagai pihak yang diakui oleh sejumlah saksi.

Dalam pembelaan mereka, baik IGN PRW maupun FK membantah tuduhan yang diajukan, namun Majelis Kehormatan Hakim tetap menetapkan sanksi pemberhentian sesuai dengan temuan yang dihasilkan dari pemeriksaan. Hal ini disertai dengan keterangan yang cukup meyakinkan dari saksi-saksi yang dihadirkan.

Keputusan Majelis ini didasari oleh fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan, dan juga merujuk pada standar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang harus dijunjung tinggi. Sanksi yang diterapkan bertujuan untuk menjaga integritas dan martabat lembaga peradilan serta menegakkan prinsip transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.

Source link

Stay Connected
[td_block_social_counter facebook="#" manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" twitter="#" youtube="#" manual_count_youtube="61453" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ=="]
Berita Pilihan
Berita Terkait