Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengecam tindakan pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia yang bertanya mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut Munir, tindakan ini bisa menghambat kemerdekaan pers dan melanggar undang-undang pers. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara tanpa ada penyensoran. Munir juga mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menghalangi kemerdekaan pers bisa dikenai hukuman penjara atau denda. Dia menekankan bahwa pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia yang dilakukan dengan alasan pertanyaan di luar agenda Presiden adalah pembatasan terhadap tugas jurnalistik dan hak publik untuk memperoleh informasi. Munir juga menyerukan agar Sekretariat Presiden memberikan klarifikasi resmi dan membuka dialog dengan insan pers. Menjaga kemerdekaan pers sama dengan menjaga demokrasi, oleh karena itu pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.
