Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Pertamina (Persero), pelimpahan berkas perkara telah dilakukan terhadap 9 terdakwa ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Terdakwa termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan beberapa lainnya. Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 18, dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Penyelidikan kasus ini terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dan hukum di Indonesia.
