Paiman Bin Pairi, seorang warga Tenggarong Seberang, Kalimantan Timur, menemukan dirinya terjerat dalam sebuah kasus hukum yang melibatkan pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi. Meskipun bukan seorang pengusaha kayu atau pemilik lahan, Paiman, seorang sopir truk, harus menghadapi proses hukum yang kompleks. Usahanya untuk mengajukan praperadilan ditolak, dan kini dia duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlanjut di Pengadilan Negeri Samarinda.
Dalam sidang terbaru, tim pengacara Paiman membawa seorang saksi ahli hukum pidana untuk memberikan pandangan akademis tentang kasus tersebut. Saksi ahli menjelaskan konsep penting dalam hukum pidana, Nulla Poena Sine Culpa, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa adanya kesalahan yang nyata dalam perbuatannya.
Saksi ahli juga menguraikan tentang dua bentuk kesalahan yang dikenal dalam hukum pidana, yaitu kesalahan fakta dan kesalahan hukum. Mereka menekankan pentingnya mempertimbangkan latar belakang pengetahuan dan kondisi pelaku dalam menilai sebuah kasus hukum.
Tim pengacara Paiman menegaskan bahwa keadilan harus diprioritaskan dalam penyelesaian kasus ini. Mereka menyoroti prinsip ultimum remedium dalam Undang-Undang Kehutanan, di mana sanksi administratif seharusnya lebih diutamakan daripada pidana penjara.
Dakwaan terhadap Paiman didasarkan pada Pasal 88 ayat (1) huruf a, Junto Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Meskipun persidangan masih berlanjut, Paiman dan timnya tetap berjuang untuk membuktikan keadilan dalam kasus ini dan melindungi masa depan Paiman sebagai kepala keluarga yang hanya bergantung pada profesi sebagai sopir truk.
