Dua terdakwa dalam kasus narkotika di Samarinda divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan begitu pada Senin (3/11/2025). Terdakwa Sudarsono dan Suriansyah dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana narkotika dan dikenakan pidana denda sejumlah Rp1 Milyar. Barang bukti berupa narkotika juga dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan selama 10 tahun 6 bulan penjara terhadap kedua terdakwa sebelumnya. Kasus ini dimulai pada 9 Mei 2025 ketika Sudarsono menghubungi seseorang untuk pasokan narkotika. Polisi berhasil melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti di beberapa lokasi. Kedua terdakwa dihukum atas peran mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di daerah tersebut. Seluruh fakta dan bukti yang diungkap dalam persidangan memberikan gambaran jelas mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan kedua terdakwa. Dengan adanya putusan ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Samarinda.
